Perangkat Desa Sampaikan Aspirasi, Wabup Barito Utara Siap Dorong Penerapan NIPD dan Penambahan Tunjangan

PENAKALTENG, Muara Teweh — Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y. Tingan, menerima kunjungan silaturahmi perwakilan perangkat desa se-Kabupaten Barito Utara di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Barito Utara, Sabtu (1/11/2025). Pertemuan tersebut diinisiasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Barito Utara sebagai wadah menyampaikan aspirasi sekaligus memperkuat koordinasi antara perangkat desa dan pemerintah daerah.

Dalam dialog tersebut, perangkat desa menyampaikan sejumlah tuntutan strategis, di antaranya penerapan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan bagi perangkat desa, serta usulan penambahan tunjangan seperti Tunjangan Istri/Suami/Anak dan Tunjangan Kinerja untuk diakomodasi dalam APBD 2026.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Bupati Felix mengapresiasi komitmen perangkat desa dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
“Kami memahami betul bahwa usulan penerapan NIPD merupakan langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih terjamin bagi perangkat desa,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati H. Shalahuddin dan dirinya memiliki perhatian serius terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk perangkat desa yang menjadi ujung tombak pelayanan publik.
“Kami akan menugaskan Dinas Sosial PMD untuk melakukan kajian mendalam terkait regulasi dan mekanisme teknis penerapan NIPD, sekaligus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat agar implementasinya sesuai koridor hukum dan kondisi daerah,” jelasnya.

Terkait penambahan tunjangan, Wabup Felix menyatakan aspirasi tersebut akan menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan kesejahteraan perangkat desa di masa mendatang, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja.

Pertemuan berakhir dengan optimisme terbangunnya sinergi yang lebih kuat antara perangkat desa dan pemerintah daerah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat. (Bvs).