Perketat Pengawasan Hewan Peliharaan, Antisipasi Rabies

PENAKALTENG, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengeluarkan himbauan penting kepada masyarakat untuk mencegah penularan penyakit rabies yang berpotensi menyebar melalui gigitan anjing, kucing, dan kera.
Asisten Sekretaris Daerah bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eveready Noor, SE, menegaskan agar pemilik hewan peliharaan menjaga hewan mereka agar tidak berkeliaran bebas dan selalu dibatasi dalam pagar rumah atau kandang.
“Hewan seperti anjing dan kucing memang bisa dijadikan penjaga rumah, namun perlu diberi rantai dengan panjang maksimal dua meter agar tetap terkendali dan tidak menimbulkan risiko penularan rabies,” ujar Eveready Noor pada Kamis (22/5/2025).
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera membawa korban gigitan hewan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis dan vaksinasi anti rabies (VAR). Selain itu, warga diminta segera melapor ke Call Center Keswan Dinas Pertanian Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan di nomor 0822-5655-9075 jika menemukan hewan peliharaan yang belum divaksinasi rabies.
“Kami mengimbau kerja sama seluruh masyarakat agar tetap waspada karena rabies merupakan penyakit serius yang memerlukan pencegahan sejak dini,” tegas Eveready Noor.
Himbauan ini juga telah disampaikan kepada Pj Bupati Barito Utara dan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bagian dari koordinasi penanganan rabies di daerah. (bvs)