Perkuat Kepastian Hukum, Pemko Dorong Regulasi Hunian Layak dan Berkelanjutan

PENAKALTENG, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya terus mendorong pembentukan fondasi hukum yang kuat dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman. Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menekankan pentingnya kehadiran regulasi yang tidak hanya menjamin hunian layak, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Fairid menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman telah masuk tahap pembahasan lebih lanjut setelah sebelumnya diparipurnakan.
“Raperda ini sangat krusial karena menyangkut langsung kesejahteraan masyarakat. Hunian bukan hanya soal tempat tinggal, tapi soal kepastian hak atas ruang hidup yang layak,” ujar Fairid, Minggu (22/6/2025).
Regulasi ini, menurutnya, akan mengatur berbagai aspek penting mulai dari penataan kawasan, tata ruang, akses jalan, drainase, hingga penyediaan fasilitas umum. Tujuannya adalah menciptakan permukiman yang tertata, sehat, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Fairid juga menyoroti bahwa aturan ini menjadi instrumen penting dalam mengurangi potensi konflik pertanahan, serta mendorong legalitas kepemilikan rumah masyarakat.
“Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat tidak lagi berada dalam ketidakjelasan status tanah atau bangunan yang mereka tempati. Ini adalah bagian dari perlindungan hak-hak warga,” tegasnya.
Selain itu, Raperda ini juga dirancang untuk mendukung pembangunan perumahan yang berimbang, dengan standar kualitas dan persyaratan teknis yang sesuai. Artinya, tidak hanya mengejar kuantitas rumah, tapi juga kualitas dan keberlanjutannya.
Fairid berharap dukungan legislatif dan partisipasi publik dapat mempercepat finalisasi regulasi ini, karena perumahan adalah kebutuhan dasar yang berdampak langsung pada kualitas hidup warga.
“Yang paling penting, bagaimana warga Palangka Raya bisa tinggal di hunian yang layak, aman, dan memiliki kepastian hukum. Itulah arah kebijakan yang sedang kita perjuangkan,” pungkasnya. (ss)