Polres Barito Utara Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Kabupaten, Amankan 200 Gram Sabu dan Ratusan Pil Terlarang

PENAKALTENG, Muara Teweh – Upaya Polres Barito Utara dalam menekan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan transaksi narkoba skala besar dan mengamankan seorang pelaku asal Kabupaten Murung Raya yang membawa sabu seberat 200,01 gram dan 825 butir pil karisoprodol (DX).
Pengungkapan ini terjadi pada Rabu malam (7/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, di halaman parkir Penginapan Barakati 1, Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan dua paket besar sabu dan ratusan tablet DX dalam tas milik tersangka. Ini menjadi bukti bahwa jaringan pengedar masih beroperasi lintas kabupaten,” jelas Kasubsipenmas Polres Barut Iptu Novendra, Jumat (9/5/2025), mewakili Kapolres AKBP Singgih Febiyanto.
Tersangka, berinisial OP alias U (35), merupakan warga Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya. Ia ditangkap bersama sejumlah barang bukti lain, termasuk pipet kaca yang diduga untuk penggunaan sabu.
Dengan berat sabu mencapai lebih dari 200 gram dan jumlah pil DX yang cukup besar, kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana narkotika kelas berat. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta undang-undang kesehatan terkait kepemilikan obat keras tanpa izin edar.
“Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Novendra.
Keberhasilan ini menegaskan keseriusan aparat dalam menindak tegas pelaku pengedar narkoba lintas wilayah, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (bvs)