Propemperda 2026 Barito Utara Harus Berbasis Kolaborasi dan Aspirasi Masyarakat

PENAKALTENG, Muara Teweh – Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di Kabupaten Barito Utara menegaskan pentingnya kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna VI masa sidang I, Jumat (28/11/2025), di Gedung DPRD Barito Utara.

Rapat yang dihadiri unsur Forkopimda, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Ketua dan Anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah tersebut menyepakati 25 judul peraturan daerah dalam Propemperda 2026. Kesepakatan ini merupakan hasil kajian bersama yang mempertimbangkan urgensi dan prioritas pembangunan daerah.

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, menekankan bahwa Propemperda tidak sekadar daftar judul perda, tetapi harus menjadi instrumen yang efektif, efisien, dan aplikatif bagi masyarakat. Menurutnya, keberhasilan Propemperda sangat bergantung pada kolaborasi yang solid antara DPRD, pemerintah daerah, perangkat daerah pengusul, serta masukan dari masyarakat.

“Kami ingin setiap perda yang dibentuk benar-benar relevan dan bermanfaat, serta mencerminkan aspirasi masyarakat Barito Utara,” kata Henny.

Ia juga menegaskan bahwa proses pembentukan perda tahun 2026 harus transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, sebelumnya menekankan pentingnya pembangunan hukum daerah yang terencana dan sistematis. Henny menyatakan sepakat bahwa kualitas peraturan harus menjadi fokus utama, bukan sekadar kuantitas.

Dengan ditetapkannya Propemperda 2026, DPRD dan pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan produk hukum berkualitas yang mendukung arah pembangunan daerah, sekaligus memastikan peraturan daerah tersebut selaras dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. (bvs)