Raperda Hak Keuangan DPRD Kalteng Dibahas, Pemprov Ingatkan Pentingnya Realisme Fiskal

PENAKALTENG, Palangka Raya — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalteng kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Rabu (18/6/2025).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Arton S. Dohong, dengan kehadiran Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung, mewakili pihak eksekutif.

Dalam paparannya, juru bicara DPRD Kalteng Ampera AY Mebas menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan amanat dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menilai pengaturan hak keuangan DPRD merupakan bagian dari penguatan kelembagaan yang sejalan dengan semangat otonomi daerah.

“Ini bukan soal tunjangan semata, tetapi menyangkut dukungan administratif agar DPRD bisa menjalankan fungsinya secara optimal,” kata Ampera.

Ia mengapresiasi dukungan dari pihak eksekutif yang telah merespons positif Raperda ini dan menyetujui kelanjutannya ke tahap pembahasan berikutnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Sekda Leonard S. Ampung menyampaikan bahwa Pemprov tidak menutup mata terhadap kebutuhan kelembagaan DPRD, namun tetap menekankan perlunya kehati-hatian fiskal.

“Kita akan lanjutkan pembahasan ini dalam perubahan anggaran, namun tetap harus mempertimbangkan kondisi riil keuangan daerah yang sedang efisien dan selektif dalam belanja publik,” ujarnya.

Leonard menambahkan bahwa sejak awal masa jabatan Gubernur, Pemprov Kalteng telah mengambil langkah efisiensi struktural sebagai respons atas tekanan fiskal nasional. Oleh karena itu, setiap regulasi yang berdampak anggaran harus melalui kajian mendalam.

“Prinsip kami jelas: penguatan fungsi lembaga tidak boleh mengabaikan tanggung jawab fiskal,” tegasnya.

Rapat paripurna ini juga menegaskan pentingnya komunikasi dan sinergi antara DPRD dan Pemprov dalam merumuskan regulasi yang akuntabel, tepat guna, dan tidak membebani APBD secara berlebihan.

Pembahasan lanjutan Raperda ini akan dijadwalkan melalui Badan Musyawarah DPRD. Kedua pihak sepakat bahwa kerja sama lintas lembaga harus mengutamakan kepentingan publik dan keberlanjutan pembangunan.

“Semoga sinergi ini terus terjaga, agar pembangunan dan pelayanan publik di Kalteng bisa terus berjalan secara optimal,” tutup Leonard.

Rapat juga dihadiri unsur Forkopimda dan para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kalteng. (mmc kalteng/ss)