Raperda Sampah Barito Utara Disorot, Sistem Dinilai Lemah
PENAKALTENG, Muara Teweh – Pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Persampahan di DPRD Barito Utara kembali mengemuka, dengan sorotan utama pada perlunya pembenahan sistem dan pengawasan yang dinilai belum optimal.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Selasa (7/4/2026), Wakil Ketua II DPRD, Henny Rosgiaty Rusli, menegaskan bahwa persoalan sampah di daerah tidak cukup hanya diatasi dengan regulasi, tetapi juga membutuhkan sistem yang benar-benar berjalan di lapangan.
Rapat yang dihadiri 13 anggota dewan serta puluhan perwakilan eksekutif tersebut membahas berbagai kelemahan dalam pengelolaan sampah, mulai dari proses pengumpulan hingga pengolahan akhir yang masih menghadapi kendala.
“Raperda ini penting, tetapi yang lebih krusial adalah bagaimana implementasinya nanti. Sistem yang ada harus diperbaiki dan pengawasan harus diperketat,” ujar Henny saat memimpin jalannya rapat.
Ia menyoroti bahwa selama ini persoalan sampah kerap menjadi keluhan masyarakat, yang menunjukkan masih adanya celah dalam tata kelola di tingkat teknis maupun kebijakan.
Selain itu, DPRD juga menilai rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dari sumber menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, regulasi yang sedang disusun diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu mendorong perubahan perilaku.
Pembahasan Raperda ini belum final dan akan kembali dijadwalkan melalui Badan Musyawarah DPRD untuk pendalaman lebih lanjut. Sejumlah masukan dari legislatif dan eksekutif disebut akan menjadi bahan evaluasi, terutama untuk memastikan aturan yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi benar-benar bisa diterapkan di lapangan.
RDP berlangsung dinamis dengan berbagai kritik dan usulan, mencerminkan bahwa persoalan sampah di Barito Utara masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. (bvs)