RDP, BPN Desak Perusahaan Serahkan Data Peta dan Perolehan Tanah

PENAKALTENG, Muara Teweh – Persoalan pembebasan lahan di Kabupaten Barito Utara kembali mendapat sorotan serius. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Barut, Senin (6/10/2025), Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, secara tegas meminta perusahaan segera menyerahkan data peta digital (SHP) dan daftar perolehan tanah.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Barut ini melibatkan perwakilan perusahaan, masyarakat terdampak, serta unsur eksekutif daerah. Fokus utama RDP adalah mendorong keterbukaan informasi dalam proses pembebasan lahan agar tidak menimbulkan konflik dan ketimpangan di lapangan.

“Perusahaan tidak boleh lagi menunda-nunda penyerahan data SHP dan daftar perolehan tanah. Ini menyangkut kejelasan status hukum lahan yang akan dibebaskan, dan menjadi dasar bagi kami untuk melakukan verifikasi,” tegas Primanda Jayadi dalam forum.

Primanda juga mengingatkan bahwa sebelum proses pembayaran kompensasi kepada warga dilakukan, perusahaan wajib menggelar sosialisasi terbuka dengan melibatkan pemerintah daerah dan instansi teknis terkait.

“Sosialisasi bukan formalitas. Ini bagian dari mekanisme hukum yang wajib dijalankan agar tidak muncul klaim sepihak atau konflik antarwarga. Keterlibatan pemda penting untuk menjamin keadilan proses,” tambahnya.

Sementara itu, DPRD Barito Utara menegaskan bahwa RDP ini adalah bagian dari komitmen lembaga legislatif untuk mengawal kepentingan masyarakat dan memastikan proses pembebasan lahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita tidak ingin masyarakat jadi korban karena kurangnya informasi atau prosedur yang tidak dilalui. DPRD akan terus memantau ini,” ujar salah satu anggota dewan dalam rapat.

DPRD juga mendorong agar seluruh komunikasi antara pihak perusahaan, masyarakat, dan pemerintah dilakukan secara terbuka dan proporsional demi menghindari potensi masalah hukum dan sosial di kemudian hari. (bvs)