Retribusi Resmi Ditarik, Pedagang Pasar Blauran Dapat Kepastian Usaha

PENAKALTENG, Palangka Raya – Langkah Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menarik retribusi dari pedagang Pasar Blauran disambut positif oleh para pelaku usaha mikro. Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) dengan Ketua Pedagang Pasar Blauran pada Senin (13/1) menandai dimulainya sistem penarikan retribusi resmi yang berbasis pada aturan hukum dan kesepakatan bersama.
Kepala DPKUKMP Palangka Raya, Samsul Rizal, menjelaskan bahwa perjanjian ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan ruang publik—khususnya badan jalan—yang digunakan para pedagang sebagai lapak. Penarikan retribusi ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Langkah ini bukan semata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pedagang dalam menjalankan usahanya,” ujar Samsul.
Besarnya tarif yang dikenakan tergantung pada luas lahan yang digunakan, namun rata-rata pedagang hanya membayar antara Rp10 ribu hingga Rp19 ribu per bulan. Total biaya sewa dari seluruh pedagang mencapai Rp3,6 juta per bulan.
Bagi para pedagang, ini menjadi angin segar. Dengan adanya legalitas dan tarif yang transparan, mereka merasa lebih tenang dan terlindungi dalam mencari nafkah. Ketua Pedagang Pasar Blauran mengungkapkan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan pasar yang lebih tertib dan nyaman, baik bagi pedagang maupun pembeli.
Penarikan retribusi dilakukan oleh UPT Pasar dan disetor langsung ke kas daerah, memastikan tata kelola yang akuntabel.
“Pasar yang teratur dan dikelola secara resmi akan meningkatkan daya saing UMKM kita, serta menjadi contoh bahwa pasar rakyat bisa maju tanpa meninggalkan unsur keadilan,” kata Samsul menutup. (ss)