RPPLH Jadi Landasan Pembangunan Berkelanjutan di Barito Utara
PENAKALTENG, Muara Teweh – Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Barito Utara kini tengah disiapkan sebagai dokumen strategis yang menjadi dasar seluruh perencanaan pembangunan daerah. Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, drg. Dwi Agus Setijowati, menegaskan bahwa RPPLH akan menjadi fondasi arah kebijakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk 30 tahun ke depan.
“Dokumen ini memastikan pembangunan ekonomi, sosial, dan tata ruang berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan,” kata Dwi Agus saat menyampaikan laporan pada Konsultasi Publik II dan Pemaparan Akhir Penyusunan RPPLH di Aula Setda, Senin (1/12/2025).
RPPLH Kabupaten Barito Utara dirancang untuk menyediakan data komprehensif mengenai kondisi lingkungan, potensi sumber daya alam, tekanan lingkungan, serta kondisi ekosistem. Selain itu, dokumen ini juga menetapkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, mengidentifikasi wilayah lindung dan kawasan rawan bencana, serta merumuskan strategi perlindungan jangka panjang termasuk pengendalian pencemaran, rehabilitasi ekosistem, dan mitigasi perubahan iklim.
Menurut Dwi Agus, RPPLH juga berfungsi mengintegrasikan aspek lingkungan ke dalam berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti RPJPD, RPJMD, RTRW, RDTR, dan KLHS. Dengan demikian, setiap pembangunan di Kabupaten Barito Utara diharapkan memperhatikan batas kemampuan lingkungan dan mendukung keberlanjutan.
Tahapan penyusunan dokumen ini telah melalui konsultasi publik pertama pada 23 September 2025, dan kini dilanjutkan dengan Konsultasi Publik II serta pemaparan draft laporan akhir. Selanjutnya, dokumen RPPLH akan diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah sebelum diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperoleh Surat Persetujuan Substansi. Setelah persetujuan diterbitkan, RPPLH dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Penyusunan dokumen RPPLH merupakan pekerjaan swakelola Tipe II yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, dengan waktu pengerjaan selama tiga bulan melalui pendanaan DAU 2025. Konsultasi publik hari ini dihadiri sekitar 60 peserta dari perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, pemerhati lingkungan, hingga perwakilan masyarakat.
“Forum ini menjadi kesempatan penting untuk mendapatkan masukan agar RPPLH benar-benar representatif dan aplikatif bagi pembangunan daerah,” ujar Dwi Agus.
Ia mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Komitmen lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan—dunia usaha, masyarakat, dan akademisi,” tutupnya. (bvs)