Rusdianyah Imbau Masyarakat Palangka Raya Segera Urus Sertifikat Tanah

PENAKALTENG, Palangka Raya — Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah, mengimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak kepemilikan. Sertifikat dinilai sebagai dokumen penting yang mencegah potensi sengketa tanah di kemudian hari.

“Tanah tanpa sertifikat berisiko tinggi menjadi objek sengketa. Dengan sertifikat, status kepemilikan sah secara hukum dan tidak bisa digugat pihak lain,” ujarnya, Jumat (21/2/2025).

Ia menyebutkan bahwa banyak konflik lahan bermula dari ketidakjelasan status hukum tanah. Karena itu, sertifikasi merupakan langkah preventif yang sangat krusial bagi masyarakat.

“Sertifikat tanah bukan hanya bukti kepemilikan. Ini juga mempermudah transaksi jual beli, hibah, dan warisan. Proses hukum jadi lebih mudah dan aman,” jelasnya.

Menurut Rusdiansyah, dokumen sertifikat juga memberi kepastian bagi pemilik tanah dalam mengelola dan memanfaatkan asetnya tanpa rasa khawatir.

“Tanpa dokumen resmi, seseorang bisa kehilangan tanahnya meski sudah dikuasai bertahun-tahun. Dengan sertifikat, masyarakat punya perlindungan hukum dan ketenangan,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh warga Palangka Raya untuk segera mengurus dokumen legal tersebut demi mencegah kerugian hukum dan finansial di masa depan. (bvs)