Satpol PP Palangka Raya Intensifkan Pengawasan THM

PENAKALTENG, Palangka Raya – Guna menjaga suasana kondusif dan harmonis selama bulan suci Ramadan 1446 H, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) dan sejumlah usaha kuliner malam di wilayah kota.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Sebagai penegak perda, kami bertanggung jawab memastikan pelaku usaha THM mematuhi aturan operasional selama Ramadan. Ini demi menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah,” ujar Berlianto, Sabtu (1/3).

Pengawasan dilakukan dalam bentuk patroli gabungan yang melibatkan berbagai unsur, seperti Kejaksaan Negeri, TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait. Tim gabungan telah menyasar beberapa titik rawan seperti Jalan Temanggung Tilung, Yos Soedarso, dan Diponegoro. Hasil sementara menunjukkan bahwa sebagian besar usaha telah mematuhi aturan dengan menutup operasional sesuai ketentuan.

Surat Edaran yang menjadi acuan pengawasan mencakup batasan operasional bagi usaha hiburan umum, kafe, restoran, dan tempat makan, terutama yang berpotensi mengganggu kekhusyukan Ramadan. Ketentuan ini juga berlaku hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Surat edaran ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk menciptakan suasana saling menghormati antar umat beragama. Kami ingin Ramadan di Palangka Raya berjalan damai, tertib, dan penuh toleransi,” jelas Berlianto.

Satpol PP juga mengimbau para pelaku usaha agar tidak hanya mematuhi aturan formal, tetapi juga mengedepankan sikap saling menghargai dalam kehidupan sosial, terutama dalam konteks keberagaman Kota Palangka Raya.

“Mari kita jadikan Ramadan sebagai momentum mempererat persaudaraan, menjaga ketenangan lingkungan, dan saling menghormati,” pungkasnya. (ss)