Sisir Kafe hingga Tempat Hiburan Malam, BPPRD Palangka Raya Temukan Potensi Pajak Ratusan Juta

PENAKALTENG, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat pengawasan terhadap potensi pendapatan daerah, khususnya dari sektor usaha malam hari. Melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), tim gabungan bersama Satpol PP, TNI, dan Polri melaksanakan patroli pengawasan dan pendataan di sejumlah titik usaha pada Rabu malam (18/6/2025).
Patroli tersebut menyasar kafe, restoran, hotel, dan tempat hiburan malam (THM) di wilayah strategis seperti Jalan Samratulangi, Sisingamangaraja, Yos Sudarso, dan G. Obos. Hasilnya, sejumlah pelaku usaha ditemukan belum tercatat sebagai wajib pajak daerah.
“Langkah ini penting untuk menertibkan administrasi perpajakan sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.
Dari penelusuran di lapangan, ditemukan beberapa kafe dan restoran yang belum terdaftar sebagai wajib pajak pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman. Bahkan, sebuah hotel di kawasan Jalan G. Obos belum mendaftarkan unit usaha secara resmi ke sistem perpajakan daerah.
“Segera kami data dan proses untuk registrasi wajib pajak baru. Tidak bisa dibiarkan, karena ini menyangkut keadilan dan kepatuhan,” tegas Emi.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga THM di Jalan Yos Sudarso. Meskipun masih dinilai tertib, pengawasan tetap dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan berjalan konsisten.
Yang tak kalah penting, tim juga mendalami potensi manipulasi omzet. Ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara nilai pajak yang disetorkan dengan pendapatan riil usaha.
“Kami identifikasi selisih, dan jika terbukti ada kekurangan bayar, maka surat tagihan akan diterbitkan. Prinsipnya, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran pajak,” tegasnya.
Dari hasil pengawasan malam itu saja, BPPRD memperkirakan potensi penerimaan pajak bisa mencapai Rp80–100 juta dalam enam bulan terakhir. Dan jika pendataan lebih lanjut terhadap hotel serta THM dilanjutkan, nilai potensi tersebut diperkirakan dapat melampaui angka miliaran rupiah dalam jangka panjang.
“Kegiatan ini akan terus kami intensifkan. Tujuannya bukan semata penertiban, tapi juga mendorong kesadaran kolektif bahwa pajak adalah instrumen penting dalam pembangunan daerah,” pungkas Emi. (ss)