Soroti Tanggung Jawab Perusahaan, DPRD Minta Penanganan Genangan KM 34 Diawasi Ketat
PENAKALTENG, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan serta pengawasan ketat pemerintah daerah dalam penanganan genangan air di ruas jalan kabupaten KM 34 arah Benangin.
Anggota DPRD Barito Utara, H. Nurul Anwar, menilai genangan air yang terjadi tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan teknis semata, tetapi juga harus ditelusuri penyebab dan pihak yang berkontribusi terhadap kerusakan infrastruktur jalan tersebut.
Hal itu disampaikannya di Muara Teweh, Kamis (15/1/2026), menyusul langkah cepat Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Tim Percepatan Pembangunan dan Dinas PUPR yang turun langsung melakukan penanganan di lokasi pada Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, keterlibatan langsung Kepala Dinas PUPR menunjukkan keseriusan pemerintah daerah, namun upaya tersebut harus dibarengi dengan penegakan aturan terhadap pihak perusahaan yang aktivitasnya berdampak pada kondisi jalan.
“Penanganan teknis memang penting, tetapi yang tidak kalah penting adalah memastikan perusahaan bertanggung jawab. Jangan sampai aktivitas hauling atau pembuangan air justru merusak badan jalan dan membahayakan pengguna,” tegasnya.
Nurul Anwar mengapresiasi kebijakan Pemkab Barito Utara yang memberikan tenggat waktu kepada perusahaan terkait untuk melakukan penanganan sesuai ketentuan. Namun ia mengingatkan, tenggat tersebut harus diikuti pengawasan yang konsisten.
“Jika dalam waktu yang diberikan tidak ada kepatuhan, maka pemerintah daerah harus berani mengambil langkah tegas sesuai regulasi. Ini demi kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Ia juga mendorong adanya sinergi lintas perangkat daerah dalam pengawasan kegiatan perusahaan di sekitar ruas jalan kabupaten, agar kejadian serupa tidak terus berulang.
DPRD, lanjutnya, siap mendukung kebijakan maupun penganggaran yang berorientasi pada perlindungan infrastruktur publik dan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
“Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama. Jalan yang baik dan aman adalah hak masyarakat,” pungkasnya.
Dengan penanganan berkelanjutan dan pengawasan yang tegas, DPRD berharap kondisi jalan kabupaten KM 34 arah Benangin dapat segera pulih dan berfungsi normal kembali. (bvs)