Status Kawasan Hutan Jadi Penghambat Pembangunan, DPRD Dorong Solusi Kebijakan dari Pusat

PENAKALTENG, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara menyoroti serius persoalan status kawasan hutan yang kerap menjadi penghambat dalam proses pembangunan dan legalisasi lahan masyarakat. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (7/10/2025), para pemangku kepentingan duduk bersama untuk mencari jalan keluar dari persoalan tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H Taufik Nugraha, menegaskan bahwa pertemuan ini sangat penting untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat serta memperlancar arah pembangunan daerah ke depan.
“Banyak wilayah yang sudah lama dihuni masyarakat, namun ternyata masuk kawasan hutan produksi. Ini menjadi dilema ketika pembangunan ingin dilakukan,” ujar Taufik saat memimpin rapat yang turut dihadiri perwakilan BPN, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, serta para camat.
Taufik menyoroti kondisi di mana masyarakat yang telah tinggal secara turun-temurun justru terhambat saat hendak mengurus legalitas tanah.
“Mereka sudah tinggal bertahun-tahun, tapi ketika ingin membuat keabsahan surat tanah, ternyata statusnya kawasan hutan produksi,” katanya.
Persoalan ini, lanjutnya, bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga menyulitkan pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan pengembangan wilayah.
Dalam forum tersebut, DPRD mendorong seluruh pihak yang hadir untuk memberikan masukan konstruktif guna memperjuangkan solusi di tingkat pusat, terutama melalui kebijakan pelepasan kawasan hutan tidak produktif.
“Kita ingin pembangunan bisa berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat. Jangan sampai aturan justru menindas warga yang sudah lama tinggal di situ,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
DPRD dan pemerintah daerah pun berkomitmen untuk terus memperjuangkan kepastian hukum bagi masyarakat melalui jalur kebijakan yang lebih berpihak dan realistis terhadap kondisi di lapangan. (bvs)