Syaufwan Hadi Desak Pemko Palangka Raya Segera Revisi Perwali Terkait Restribusi Parkir

PENAKALTENG, Palangka Raya — Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, mendesak Pemerintah Kota untuk segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 188.45/474/2022 yang mengatur pembagian retribusi parkir di tepi jalan umum.

Menurutnya, komposisi retribusi yang berlaku saat ini — 20 persen untuk pemerintah kota dan 80 persen untuk pengelola — tidak mencerminkan kontribusi nyata pemerintah dalam penyediaan fasilitas serta pengawasan layanan parkir.

“Sudah saatnya pemerintah kota mendapat porsi yang lebih proporsional dari retribusi parkir. Ini soal keadilan fiskal dan optimalisasi pendapatan,” tegas Syaufwan, Selasa (9/4/2025).

Ia menilai, aturan yang berlaku saat ini belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh dan perubahan komposisi pembagian agar lebih menguntungkan pemerintah daerah.

Syaufwan menekankan, sektor parkir menyimpan potensi besar untuk meningkatkan PAD, jika dikelola secara adil, transparan, dan profesional. Ia juga mendorong agar Dinas Perhubungan sebagai instansi teknis dapat lebih diberdayakan dalam pengelolaan perparkiran pasca-revisi aturan.

“Parkir bukan sekadar urusan teknis, ini bagian dari strategi fiskal daerah. Jika dikelola baik, potensi PAD bisa meningkat signifikan,” ujarnya. (bvs).