Tertibkan Sampah Liar, Dinas PUPR Bersihkan Eks TPS Jalan Pendreh-Lingkar Kota dan Pasang Baliho Larangan

PENAKALTENG, Muara Teweh – Langkah tegas diambil oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara untuk menertibkan kebiasaan pembuangan sampah sembarangan. Senin (21/4/2025), eks Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Jalan Pendreh–Lingkar Kota, tepatnya di dekat Masjid Pink, dibersihkan secara menyeluruh menggunakan alat berat ekskavator mini.

Tumpukan sampah yang mengganggu pemandangan dan potensi mencemari lingkungan terdiri dari kasur bekas, bongkaran bangunan, batang pohon kelapa, dan limbah rumah tangga lainnya. Lokasi ini sudah lama menjadi sorotan karena sering dijadikan TPS liar oleh masyarakat.

Operasi ini dihadiri oleh jajaran Dinas PUPR, Camat Teweh Tengah Jati Prayogo, serta personel Satpol PP sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor dalam penataan wilayah kota.

Sekretaris Dinas PUPR, Roosmadianoor, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program penataan lingkungan agar lebih bersih, sehat, dan bebas dari genangan.

“Ke depan, kami akan membuat parit di kiri-kanan jalan untuk memperlancar aliran air, mencegah genangan saat musim hujan,” ujarnya.

Tak hanya membersihkan, pemerintah juga memasang baliho larangan membuang sampah di lokasi tersebut. Spanduk besar yang berdiri tegak di pinggir jalan menyebutkan bahwa pelanggaran atas larangan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024.

Langkah ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan mengubah budaya membuang sampah sembarangan.

“Kami berharap masyarakat ikut menjaga kebersihan dan tidak lagi menjadikan tempat ini sebagai TPS liar. Semua pihak punya peran menciptakan kota yang tertib dan sehat,” tegas Roosmadianoor.

Pemerintah juga berencana menutup seluruh TPS liar secara bertahap, sebagai bagian dari transformasi tata kota Barito Utara menuju kawasan yang lebih tertata dan layak huni. (bvs)