Tiga Perda Disahkan, Pemko Diminta Tindak Lanjut

PENAKALTENG, Palangka Raya – Setelah DPRD Kota Palangka Raya resmi mengesahkan tiga peraturan daerah (perda) baru, perhatian kini tertuju pada langkah konkret Pemerintah Kota dalam mengimplementasikan aturan tersebut demi mendukung pembangunan berkelanjutan dan tata kelola pemerintahan modern.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menekankan bahwa ketiga perda ini memiliki peran vital dalam membentuk arah pembangunan kota ke depan. Perda tersebut meliputi: Kemajuan Kebudayaan Kota Palangka Raya, Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Rencana Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ini adalah regulasi-regulasi strategis yang tidak bisa hanya berhenti di meja pengesahan. Pemerintah harus segera menindaklanjuti dengan sosialisasi dan pelaksanaan nyata di lapangan,” ujar Subandi, Jumat (4/7).

Ia menyebutkan, Perda Kemajuan Kebudayaan penting untuk melestarikan identitas lokal di tengah arus globalisasi, sementara SPBE menjadi landasan transformasi digital pemerintahan, dan Perda Lingkungan Hidup menjadi acuan penting dalam menjaga keberlanjutan wilayah kota.

Terkait Perda Lingkungan Hidup, Subandi menyoroti pentingnya aturan ini dalam menyelesaikan persoalan tata ruang dan batas wilayah yang kerap menjadi sumber konflik. “Aturan ini bisa jadi pedoman utama dalam menentukan zona pemanfaatan lahan, termasuk kawasan hutan, pertanian, dan permukiman,” jelasnya.

Sementara itu, Perda SPBE dinilai sebagai tonggak penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, efisien, dan responsif melalui pemanfaatan teknologi informasi. “Dengan adanya SPBE, masyarakat dapat mengakses informasi layanan dan kebijakan pemerintah secara lebih mudah. Ini adalah bentuk nyata dari good governance,” kata Subandi.

DPRD meminta agar sosialisasi yang dilakukan pemerintah tidak bersifat seremonial semata, namun menyasar langsung ke masyarakat, perangkat daerah, dan pemangku kepentingan terkait. Menurut Subandi, keberhasilan perda ini akan sangat bergantung pada pemahaman dan keterlibatan masyarakat sejak awal.

“Regulasi ini bukan hanya untuk ditetapkan, tapi harus menjadi pijakan dalam setiap kebijakan pemerintah ke depan. Maka dari itu, implementasi di lapangan menjadi hal yang paling penting saat ini,” tegasnya.

Dengan lahirnya tiga perda ini, Subandi berharap Kota Palangka Raya semakin siap menghadapi tantangan pembangunan modern yang tetap berpijak pada kearifan lokal dan keberlanjutan lingkungan. (ss)