Syaufwan Hadi Dorong Revisi Skema Bagi Hasil Retribusi Parkir di Palangka Raya

PENAKALTENG, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya diminta untuk merevisi skema bagi hasil retribusi parkir tepi jalan umum sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini disampaikan Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi.

Menurutnya, komposisi pembagian saat ini belum ideal karena pemerintah daerah hanya menerima sekitar 20 persen, sementara pengelola atau juru parkir memperoleh 80 persen. Pernyataan tersebut disampaikan Syaufwan usai mengikuti studi banding Komisi I DPRD Palangka Raya ke DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPRD Kabupaten Sidoarjo pada 21–24 Juni 2026.

Dalam kunjungan itu, Komisi I membahas strategi optimalisasi PAD melalui pajak dan retribusi daerah, termasuk penguatan fungsi pengawasan terhadap Bapenda Palangka Raya. Syaufwan menegaskan bahwa peningkatan PAD tidak hanya bergantung pada kinerja pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan pengawasan aktif DPRD agar pemungutan pajak dan retribusi berjalan transparan dan akuntabel.

Ia mencontohkan praktik di daerah lain. Di Surabaya, pemerintah kota menerapkan sistem parkir digital dengan pola bagi hasil 60 persen untuk kas daerah dan 40 persen untuk juru parkir. Sementara di Kabupaten Sidoarjo, juru parkir sebagai mitra resmi Dinas Perhubungan memperoleh imbal jasa sebesar 40 persen, sisanya masuk ke PAD.

Syaufwan menilai praktik di kedua daerah tersebut dapat menjadi referensi bagi Pemko Palangka Raya dalam menyusun kebijakan yang lebih proporsional sehingga mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah. (ss).