DPRD Minta Pemko Optimalkan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah
PENAKALTENG, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyampaikan empat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Palangka Raya terkait penyelesaian ganti kerugian daerah Semester I Tahun 2025.
Juru Bicara DPRD Palangka Raya, Jati Asmoro, mengatakan total kasus kerugian daerah yang tercatat sebanyak 308 kasus dengan nilai mencapai Rp28,18 miliar. “Dari total tersebut, telah dilakukan pengembalian kerugian daerah sebesar Rp13,44 miliar atau sekitar 47,69 persen,” tegasnya, Selasa (3/2/2026).
Namun, masih terdapat sisa kerugian yang belum diselesaikan sebesar Rp14,74 miliar atau 52,31 persen. DPRD meminta agar Pemerintah Kota Palangka Raya mengoptimalkan fungsi tim penyelesaian kerugian daerah dan melaporkan perkembangan penyelesaian kasus secara berkala.
Selain itu, DPRD juga mendorong penyelesaian proses penghapusan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang telah ditetapkan, agar temuan serupa tidak kembali muncul dalam laporan pemantauan berikutnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta memastikan setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara efektif oleh pemerintah kota. (ss).