DPRD Soroti Legalitas Lahan dan Fasilitas UGD Puskesmas Jekan Raya

PENAKALTENG, Palangka Raya – Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, menyoroti persoalan legalitas lahan Puskesmas Jekan Raya yang hingga kini belum terselesaikan.

Menurut Arif, status lahan yang belum jelas membuat pengajuan sertifikat, relokasi, maupun rehabilitasi menjadi terkendala. “Kami berharap ini menjadi perhatian serius pemerintah kota agar tidak terus berlarut-larut dan menghambat peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya usai melakukan kunjungan kerja ke Puskesmas Jekan Raya, Selasa (3/3/2026).

Ia menegaskan bahwa pihak puskesmas sangat menantikan dukungan agar dapat memberikan pelayanan optimal. Arif juga mengingatkan agar Puskesmas Jekan Raya tidak terkesan menjadi ‘anak tiri’ dibandingkan fasilitas kesehatan lain. “Kita lihat puskesmas lain sudah berbenah. Yang belum diperhatikan juga harus mendapat perhatian. Apalagi mereka memiliki prestasi yang patut diapresiasi melalui peningkatan fasilitas,” tegasnya.

Selain persoalan lahan, Arif menyoroti belum tersedianya Unit Gawat Darurat (UGD) di Puskesmas Jekan Raya. Padahal, Wali Kota Palangka Raya telah berkomitmen bahwa setiap puskesmas wajib memiliki UGD agar pelayanan tidak hanya terpusat di RSUD Doris Sylvanus.

DPRD berharap Pemkot Palangka Raya segera menindaklanjuti persoalan lahan dan melengkapi fasilitas UGD, sehingga Puskesmas Jekan Raya dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan merata bagi masyarakat.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan akses kesehatan yang inklusif dan berkeadilan, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik di sektor kesehatan. (ss).