Karhutla Barut Capai 182 Kejadian, Empat Kecamatan Jadi Fokus
PENAKALTENG, Palangka Raya – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Barito Utara terus menjadi perhatian serius. Hingga 31 Agustus 2026, tercatat 182 kejadian dengan total luasan lahan terbakar mencapai 124,19 hektare dan 405 titik panas (hotspot).
Kondisi tersebut dipaparkan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin dalam rapat evaluasi pencegahan dan penanganan Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang, Palangka Raya, Kamis (3/9/2026).
Shalahuddin mengatakan tekanan Karhutla meningkat signifikan pada Agustus. Dalam satu bulan tercatat 102 kejadian, 192 hotspot dan luasan lahan terbakar mencapai 50,16 hektare.
“Barito Utara saat ini berada dalam status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan,” kata Shalahuddin.
Status tersebut ditetapkan selama 60 hari, mulai 1 Agustus hingga 29 September 2026. Pemkab Barito Utara juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1144/BPBD/VIII/2026 tentang Instruksi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan.
Menghadapi tingginya risiko, Pemkab Barito Utara memprioritaskan operasi penanganan di Kecamatan Teweh Selatan, Teweh Baru dan Teweh Tengah. Sementara Kecamatan Montallat menjadi fokus pencegahan dan deteksi dini karena memiliki jumlah hotspot tertinggi.
“Kita terus memperbarui penentuan wilayah prioritas berdasarkan perkembangan kejadian Karhutla, hotspot, luasan terbakar, kondisi cuaca dan kondisi di lapangan,” jelasnya.
Untuk memperkuat respons, BPBD Barito Utara menyiagakan 150 personel, terdiri atas 80 personel Pusdalops dan TRC serta 70 personel cadangan. Kekuatan tersebut didukung 45 regu Masyarakat Peduli Api (MPA), tiga Destana serta unsur TNI/Polri, Manggala Agni, Damkar, KPHP dan dunia usaha.
Dukungan peralatan juga disiapkan, antara lain 23 unit mobil tangki air, tujuh mobil rescue double cabin, satu mobil pick up, motor trail dan peralatan pemadaman lainnya.
Shalahuddin menegaskan penanganan dilakukan melalui pemadaman dini, patroli, operasi TRC, imbauan kepada masyarakat serta pengoperasian Pusdalops selama 24 jam.
Namun, menurutnya, tingginya ancaman Karhutla membutuhkan penguatan pos lapangan dan sarana prasarana, terutama di wilayah prioritas. Penguatan tersebut dinilai penting untuk memangkas waktu respons, mempercepat mobilisasi personel dan peralatan serta memperluas jangkauan penanganan.
“Daerah siap melakukan penanganan Karhutla. Namun penguatan pos lapangan dan koordinasi lintas sektor diperlukan untuk meningkatkan kecepatan, jangkauan dan efektivitas respons,” tegasnya. (ss)