Ketua Dewan Tegaskan Komitmen Bahas PETI
Minta Semua Pihak Hadiri Hearing Sesuai Jadwal
PENAKALTENG, Muara Teweh – Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj Mery Rukaini, menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dengan menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat (RDP) yang akan dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2026.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul penundaan hearing yang semula dijadwalkan pada Kamis, 18 Juni 2026. Penundaan itu tertuang dalam surat DPRD Kabupaten Barito Utara Nomor 005/145/KA.DPRD/2026 tanggal 17 Juni 2026 tentang Penundaan Rapat Hearing.
Menurut Mery Rukaini, penyesuaian jadwal dilakukan agar pembahasan dapat berlangsung lebih optimal dengan kehadiran seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah daerah, instansi terkait, serta perwakilan masyarakat dan pekerja tambang tradisional.
“Penundaan ini bukan berarti DPRD mengabaikan aspirasi masyarakat maupun para pekerja tambang tradisional. Justru kami ingin memastikan rapat dengar pendapat dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan dihadiri seluruh pihak yang berkepentingan sehingga menghasilkan solusi yang konstruktif,” kata Mery di Muara Teweh, Minggu (21/6/2026).
Ia menjelaskan, keputusan penjadwalan ulang juga mempertimbangkan sejumlah agenda penting yang sedang berlangsung, termasuk kegiatan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Mery menegaskan DPRD tetap membuka ruang dialog bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan dan masukan terkait persoalan pertambangan rakyat yang berkembang di Kabupaten Barito Utara.
“Kami ingin mendengar langsung masukan dari masyarakat, para pekerja tambang tradisional, pemerintah daerah, instansi terkait, serta pihak-pihak lainnya agar diperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi yang terjadi di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, forum hearing merupakan sarana resmi yang disediakan DPRD untuk menjembatani aspirasi masyarakat sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan yang memiliki dampak ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
Karena itu, Ketua DPRD Barito Utara mengimbau seluruh pihak yang telah menerima undangan agar dapat hadir dan menghormati jadwal yang telah ditetapkan.
“DPRD berharap seluruh pihak dapat menghormati jadwal yang telah ditetapkan dan memanfaatkan forum ini untuk menyampaikan pendapat secara terbuka, santun, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pembahasan dapat berjalan produktif dan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi masyarakat Barito Utara,” tegasnya.
Rapat dengar pendapat tersebut dijadwalkan membahas persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dikelola masyarakat, menyusul adanya permohonan dari perwakilan pekerja tambang tradisional dan berbagai elemen masyarakat yang menginginkan kejelasan terkait aktivitas pertambangan rakyat di wilayah Kabupaten Barito Utara. (bvs)