Pemkab Dorong Legalitas Tambang Rakyat melalui Usulan WPR
PENKALTENG, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus berupaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan rakyat melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Sebagai langkah awal, Pemkab Barito Utara melalui Sekretariat Daerah melakukan inventarisasi dan pengumpulan data aktivitas pertambangan rakyat yang tersebar di sejumlah wilayah kecamatan. Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi riil di lapangan menjadi dasar penyusunan dokumen usulan WPR.
Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Drs. Muhlis, Kamis (11/6/2026), mengatakan bahwa pendataan ini merupakan tahapan penting dalam mewujudkan pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, tertata, dan berkelanjutan.
“Pengumpulan data ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan dokumen usulan Wilayah Pertambangan Rakyat. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini dilakukan masyarakat dapat terdata secara baik, sehingga proses pengusulan WPR dapat dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muhlis.
Melalui surat bernomor 600/210/DPUPR/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026, Pemkab Barito Utara meminta seluruh camat se-Kabupaten Barito Utara menyampaikan data terkait aktivitas pertambangan rakyat yang berlangsung di wilayah masing-masing.
Data yang diminta meliputi lokasi atau titik koordinat aktivitas tambang rakyat, perkiraan luas area yang dikelola masyarakat, hingga jenis komoditas yang diusahakan, seperti emas. Informasi tersebut nantinya akan menjadi bahan kajian teknis dalam proses pengusulan WPR.
Muhlis menjelaskan, keberadaan WPR diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat, tetapi juga mendukung peningkatan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta pengelolaan sumber daya alam yang lebih terarah.
Menurutnya, dukungan seluruh pemerintah kecamatan sangat diperlukan agar data yang disampaikan benar-benar akurat dan sesuai kondisi di lapangan.
“Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar usulan WPR yang diajukan benar-benar menggambarkan kondisi riil di masyarakat. Dengan demikian, keberadaan pertambangan rakyat dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar sekaligus tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola yang baik,” pungkasnya.
Data hasil inventarisasi selanjutnya akan dihimpun oleh Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara sebagai bahan penyusunan dokumen usulan WPR untuk wilayah Kabupaten Barito Utara. (bvs)