Pemkab Matangkan Rencana Siapkan Ganti Rugi Rp40 Miliar
PENAKALTENG, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara tengah mematangkan rencana pelebaran dua ruas jalan utama di Kota Muara Teweh, yakni Jalan Yetro Sinseng dan Jalan Tumenggung Surapati. Proyek ini masuk tahap persiapan pengadaan tanah dengan estimasi kebutuhan anggaran ganti rugi mencapai sekitar Rp40,799 miliar.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara, Ir. Junaidi, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pelebaran Jalan Dalam Kota Muara Teweh yang digelar di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis (2/7/2026). Forum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan keterbukaan informasi serta melibatkan masyarakat terdampak sejak awal perencanaan.
Dalam pemaparannya, Junaidi menjelaskan hasil inventarisasi awal menunjukkan terdapat 78 bidang tanah yang masuk dalam area rencana pelebaran. Sebagian besar berada di Jalan Yetro Sinseng, sementara 12 bidang lainnya berada di Jalan Tumenggung Surapati. Selain lahan, pendataan juga mencakup bangunan yang berdiri di atasnya.
Di Jalan Yetro Sinseng, tercatat 39 bangunan terdampak, baik permanen maupun semi permanen. Sementara di Jalan Tumenggung Surapati terdapat 12 bangunan, yang terdiri dari enam bangunan terdampak langsung dan enam lainnya terdampak sebagian.
“Berdasarkan hasil perhitungan sementara dari Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP), estimasi nilai ganti kerugian untuk Jalan Yetro Sinseng sekitar Rp36,44 miliar, sedangkan Jalan Tumenggung Surapati sekitar Rp4,36 miliar, sehingga totalnya diperkirakan mencapai Rp40,799 miliar,” ujar Junaidi.
Ia menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat estimasi awal. Penilaian final nantinya akan dilakukan secara independen oleh KJPP dengan mempertimbangkan berbagai komponen seperti nilai tanah, bangunan, tanaman, hingga kerugian nonfisik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Junaidi menyebutkan bahwa sebagian besar bidang tanah yang terdampak telah memiliki dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara sisanya masih berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) maupun Akta Jual Beli (AJB). Pemerintah juga membuka ruang verifikasi bagi masyarakat apabila terdapat data kepemilikan yang belum tercatat.
Sebagai gambaran awal, nilai tanah dalam perhitungan sementara diasumsikan sekitar Rp5 juta per meter persegi. Namun, ia menekankan bahwa asumsi tersebut masih dapat berubah mengikuti hasil penilaian detail oleh KJPP terhadap masing-masing bidang.
Tahapan pengadaan tanah saat ini masih berada pada fase persiapan melalui konsultasi publik dan penetapan lokasi. Pemerintah memastikan seluruh proses akan dilanjutkan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, keadilan, serta perlindungan hak masyarakat terdampak. (bvs)