Pemusnahan Surat Suara Rusak, Bukti Transparansi Jelang PSU Barut

PENAKALTENG, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara memusnahkan 488 surat suara rusak dan lebih sebagai bagian dari komitmen terhadap penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (5/8/2025) di halaman Kantor KPU Barito Utara ini disaksikan langsung oleh berbagai unsur, mulai dari DPRD, KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Bawaslu, Polres, Kejaksaan, Kesbangpol, hingga perwakilan instansi terkait lainnya.
Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H Tajeri, yang turut hadir, menyatakan bahwa pemusnahan surat suara rusak dan lebih ini menjadi simbol penting dari kejujuran dan integritas dalam tahapan PSU.
“Langkah ini bukan sekadar prosedural, tapi bentuk nyata dari keterbukaan dan akuntabilitas. Masyarakat perlu melihat dan merasakan bahwa semua proses diawasi dan tidak ada ruang bagi kecurangan,” ujarnya usai kegiatan.
Dari total 488 surat suara yang dimusnahkan, 140 di antaranya merupakan surat suara rusak dan 348 lainnya adalah surat suara lebih dalam kondisi baik. Seluruhnya dimusnahkan sehari sebelum PSU yang akan digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXII/2025.
H Tajeri menambahkan bahwa kehadiran lintas lembaga dalam kegiatan ini memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung.
“Keterlibatan semua pihak, termasuk DPRD, menjadi bentuk pengawasan kolektif. Inilah yang diharapkan masyarakat: pemilu yang jujur, adil, dan terbuka,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh warga Barito Utara untuk menjaga situasi kondusif dan aktif menggunakan hak pilih dalam PSU. “Pastikan datang ke TPS, gunakan hak suara secara bebas dan bertanggung jawab. Suara Anda menentukan masa depan daerah,” pungkas Tajeri. (bvs)