Polres Barito Utara Amankan Sopir ‘Sabu’, Temukan 48,94 Gram Sabu

PENAKALTENG, Muara Teweh – Penegakan hukum di Barito Utara kembali menunjukkan hasil signifikan. Tim Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 48,94 gram. Pengungkapan ini terjadi pada Senin(13/1/2025) lalu di sebuah barak di Jalan Wira Praja, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Menurut keterangan AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro, Kasat Narkoba Polres Barito Utara, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial S alias AK, seorang sopir berusia 41 tahun,” katanya
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 plastik klip kecil berisi sabu seberat 48,94 gram, yang disembunyikan dalam kotak putih dan bungkus rokok. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain yang mendukung, termasuk uang tunai Rp23.450.000 dan berbagai alat yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Tersangka yang berdomisili di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, kini telah ditahan di Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga seumur hidup,” jelas AKP Robertus.
Polres Barito Utara menyatakan apresiasinya terhadap peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas narkoba. Kasat Narkoba mengimbau warga untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas ilegal tersebut, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Dengan penangkapan ini, aparat berharap dapat lebih menekan peredaran narkotika di wilayah Barito Utara. (bvs)