SE Bupati Jadi Langkah Konkret Lindungi Warga dari Asap

PENAKALTENG, Muara Teweh – Perlindungan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas pemerintah Kabupaten Barito Utara di tengah memburuknya kualitas udara akibat kabut asap. Karena itu, Surat Edaran (SE) Bupati Barito Utara Nomor 100.3.4.2/73/SETDA/IX/2026 dinilai perlu diterapkan secara efektif untuk menekan risiko paparan asap.

Anggota DPRD Barito Utara H Nurul Anwar mengatakan kebijakan Bupati H Shalahuddin tersebut merupakan langkah antisipatif yang tepat, terutama untuk melindungi masyarakat dan aparatur dari dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Kami mengapresiasi kebijakan Bupati yang cepat mengambil langkah antisipatif. Keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi perhatian utama ketika kualitas udara akibat kabut asap mulai memburuk,” ujar Nurul, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, kabut asap tidak boleh dianggap sepele karena dapat mengganggu kesehatan, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil dan masyarakat dengan gangguan pernapasan. Pembatasan aktivitas luar ruangan menjadi salah satu langkah yang perlu dipatuhi ketika kualitas udara berada pada kondisi tidak sehat.

“Kalau kondisi udara belum sehat, aktivitas di luar ruangan memang perlu dibatasi. Ini bukan berarti pelayanan pemerintah berhenti, tetapi dilakukan penyesuaian agar masyarakat dan aparatur tetap terlindungi,” katanya.

Nurul juga mengingatkan agar pelayanan publik tetap berjalan dengan penyesuaian terhadap kondisi udara. ASN yang harus bekerja di luar ruangan diharapkan mengutamakan keselamatan dan menggunakan alat pelindung seperti masker.

Ia menilai perlindungan masyarakat juga harus dibarengi upaya pencegahan karhutla. Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran.

“Penanganan kabut asap tidak cukup hanya dilakukan pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran penting dengan tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan kebakaran,” tegasnya.

Nurul berharap penerapan SE tersebut berjalan efektif hingga kondisi kualitas udara kembali normal. Menurutnya, langkah antisipasi diperlukan agar dampak kabut asap tidak semakin mengganggu kesehatan, aktivitas pemerintahan, masyarakat dan pendidikan di Barito Utara. (bvs)