Temuan BPK Soal Pajak Daerah, DPRD Siapkan Langkah Pengawasan
PENAKALTENG, Palangka Raya – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Semester II Tahun 2025 menyoroti sejumlah temuan terkait pengelolaan Pajak Reklame serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan yang dinilai berpotensi mengurangi penerimaan daerah.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawasi tindak lanjut dari LHP BPK tersebut. “Dalam laporan hasil pemeriksaan terdapat beberapa temuan dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya terkait pengelolaan pajak dan retribusi,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Politisi Partai Golkar ini menyebut, salah satu temuan utama BPK berkaitan dengan pengelolaan Pajak Reklame yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan hilangnya potensi pendapatan daerah. “Penetapan dasar pengenaan pajak reklame yang tidak sesuai aturan tentu berdampak pada akuntabilitas serta penerimaan daerah yang tidak optimal,” ucap Subandi.
Selain itu, BPK juga menemukan penerapan dasar pengenaan PBJT Jasa Perhotelan oleh dua wajib pajak yang belum sesuai ketentuan dan berpotensi menyebabkan kekurangan penerimaan sekitar Rp236,37 juta. Temuan lainnya adalah kekurangan penagihan kontribusi pemanfaatan Palangka Raya Mall yang berdampak pada berkurangnya penerimaan Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah senilai minimal Rp404,51 juta.
“Kami di DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dengan menindaklanjuti LHP BPK ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024,” tegasnya.
Subandi menambahkan, DPRD akan segera menggelar rapat Badan Musyawarah untuk membentuk panitia khusus (Pansus) yang bertugas melakukan pendalaman dan memanggil organisasi perangkat daerah terkait guna memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara konkret. (ss).