Disdukcapil Gandeng Gereja, Permudah Penerbitan Akta Perkawinan
PENAKALTENG, Muara Teweh – Pelayanan administrasi kependudukan bagi pasangan yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama di Barito Utara mulai didekatkan melalui lembaga keagamaan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara menjalin kerja sama dengan Gereja Santo Monfort PIR Butong, Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, untuk pelayanan penerbitan akta perkawinan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pada Senin (14/9/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas akses pelayanan dokumen kependudukan agar masyarakat memperoleh kepastian administrasi secara lebih mudah dan tertib.
Kepala Disdukcapil Barito Utara Muhammad Hendra Erwirasyah mengatakan kolaborasi dengan gereja diharapkan memangkas kendala masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, khususnya akta perkawinan.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Disdukcapil untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, tertib dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Hendra, Minggu (20/9/2026).
Menurutnya, keterlibatan lembaga keagamaan menjadi bagian penting dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui sinergi tersebut, proses penerbitan akta perkawinan diharapkan dapat berlangsung lebih efektif sekaligus memastikan perkawinan tercatat dalam administrasi kependudukan sesuai ketentuan.
Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai pelayanan adminduk harus terus didekatkan kepada masyarakat melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga keagamaan.
“Pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kerja sama seperti ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan manfaat nyata, khususnya dalam pemenuhan dokumen administrasi kependudukan masyarakat,” kata Shalahuddin.
Ia berharap pola kerja sama tersebut dapat terus dikembangkan dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat semakin mudah memperoleh dokumen kependudukan yang sah dan tercatat secara administratif. (bvs)