DPRD Apresiasi Langkah Pemko Evaluasi Skema

PENAKALTENG, Palangka Raya – Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, mendukung langkah Pemerintah Kota yang tengah mengkaji ulang skema pembagian hasil retribusi parkir sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Mukarramah mengatakan, sektor parkir memiliki potensi besar untuk mendongkrak pendapatan daerah apabila dikelola secara lebih optimal. Menurutnya, skema pembagian hasil yang berlaku saat ini perlu ditinjau kembali agar lebih proporsional dan tetap memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun para pengelola parkir.

“DPRD Kota Palangka Raya mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang tanggap dalam menindaklanjuti upaya optimalisasi sektor retribusi parkir,” katanya, Selasa (30/6/2026).

Saat ini, pembagian hasil retribusi parkir ditetapkan sebesar 20 persen untuk pemerintah daerah dan 80 persen untuk pengelola atau juru parkir. Berdasarkan hasil kajian serta perbandingan dengan sejumlah daerah lain, Mukarramah menilai skema tersebut masih dapat dievaluasi agar memberikan keuntungan yang lebih besar bagi daerah tanpa mengabaikan kesejahteraan para pengelola.

“Skema pembagian yang ada saat ini perlu dikaji kembali agar lebih proporsional dan tetap memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun para pengelola parkir,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, salah satu alternatif yang didorong adalah penerapan skema pembagian 40:60, yakni 40 persen untuk pemerintah daerah dan 60 persen untuk pengelola. Namun, usulan tersebut tetap harus melalui kajian yang matang sebelum diterapkan. (Ss).