DPRD Palangka Raya Bentuk Pansus Tindaklanjuti LHP BPK RI

PENAKALTENG, Palangka Raya – Sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, DPRD Kota Palangka Raya resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), khususnya yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah Pemerintah Kota Palangka Raya.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa pembentukan pansus merupakan amanat aturan dan menjadi bagian penting dari peran DPRD dalam memastikan rekomendasi BPK RI benar-benar dijalankan oleh pemerintah daerah. “Dalam tata tertib dan peraturan DPRD, fungsi pengawasan salah satunya adalah menindaklanjuti LHP BPK RI. Karena itu, hari ini kami umumkan pembentukan panitia khusus,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).

Menurut Subandi, keanggotaan pansus berasal dari usulan seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Palangka Raya. Total ada delapan anggota yang mewakili delapan fraksi. “Anggotanya delapan orang. Rapat pansus tadi saya pimpin langsung, dengan Pak Hasyan Busyairi sebagai Ketua Pansus dan Pak Rusdiansyah sebagai Wakil Ketua,” jelasnya.

Ia menambahkan, fokus utama pansus adalah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, terutama yang berkaitan dengan hasil pemantauan ganti kerugian daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. “Setelah diumumkan, pansus akan langsung bekerja dan menggelar rapat dengan jajaran Pemkot Palangka Raya. Yang pertama kami kejar adalah tindak lanjut ganti rugi daerah sesuai rekomendasi dalam LHP BPK RI,” tegasnya.

Langkah pembentukan pansus ini menegaskan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan secara transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (ss).