DPRD Palangka Raya Gelar RDP Soal Lahan

PENAKALTENG, Palangka Raya – Sengketa kepemilikan lahan masih menjadi aduan terbanyak yang diterima DPRD Kota Palangka Raya dalam beberapa waktu terakhir. Untuk menindaklanjuti laporan warga, DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan instansi teknis dan tokoh adat.

Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, menyampaikan pihaknya belum menerima keluhan menonjol terkait pelayanan publik, namun pengaduan mengenai kepastian hak atas tanah cukup sering diterima. “Yang cukup sering kami terima belakangan ini adalah pengaduan mengenai kepemilikan tanah,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).

Sebagai tindak lanjut, DPRD memfasilitasi RDP dengan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kota melalui bidang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Damang dan Mantir. Forum tersebut diharapkan mampu membahas persoalan secara terbuka dan mencari solusi bersama.

“Kami sudah memfasilitasi RDP dengan menghadirkan BPN, pemerintah kota melalui bidang RTRW, serta Damang dan Mantir agar persoalan yang ada dapat dibahas bersama dan dicarikan solusinya,” kata Mukarramah.

Ia menegaskan, peran DPRD lebih difokuskan pada upaya menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pihak terkait agar penyelesaian berlangsung terkoordinasi. “Setiap ada permintaan masyarakat untuk dilakukan RDP, kami berupaya menindaklanjutinya. DPRD hadir untuk mempermudah komunikasi dan mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan,” tuturnya.

Mukarramah menambahkan, apabila persoalan kepemilikan tanah telah memasuki ranah sengketa hukum, maka penyelesaiannya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan ditangani oleh pihak berwenang. (ss).