Land Clearance Jadi Kunci Proyek Infrastruktur Barito Utara
PENAKALTENG, Muara Teweh – Keterlambatan penyelesaian lahan kembali menjadi sorotan dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Barito Utara. Bupati H. Shalahuddin menegaskan bahwa kesiapan land clearance menjadi faktor penentu utama sebelum proyek fisik dapat berjalan.
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Apel Pagi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan), Kamis (23/4/2026). Dalam arahannya, ia menyebut banyak program strategis terhambat bukan pada tahap perencanaan, melainkan pada proses pembebasan dan pengadaan tanah.
“Kalau lahan belum tuntas, pembangunan tidak bisa dimulai. Ini yang sering jadi kendala di lapangan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menyoroti posisi Perkimtan yang kerap menjadi simpul krusial dalam rantai panjang pembangunan daerah. Mulai dari jalan, jembatan, hingga perumahan, seluruhnya bergantung pada kepastian status dan kesiapan lahan.
Di banyak daerah, termasuk Barito Utara, proses land clearance kerap menghadapi tantangan seperti administrasi lahan, tumpang tindih kepemilikan, hingga dinamika sosial dengan masyarakat terdampak. Kondisi ini berpotensi memperlambat realisasi proyek dan penyerapan anggaran.
Bupati menilai, tanpa penyelesaian yang tuntas dan terukur, pembangunan fisik hanya akan berjalan parsial atau bahkan tertunda.
Selain isu lahan, ia juga menyoroti aspek kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Perkimtan. Menurutnya, kinerja birokrasi yang tertib menjadi faktor pendukung utama dalam mempercepat layanan publik, termasuk pengurusan pertanahan.
“Disiplin itu bukan formalitas. Itu ukuran tanggung jawab,” tegasnya.
Pemerintah daerah berharap penguatan peran Perkimtan dapat mempercepat proses administrasi pertanahan sekaligus meminimalkan hambatan teknis di lapangan. Dengan demikian, proyek infrastruktur yang sudah direncanakan dapat dieksekusi tanpa hambatan berarti.
Namun ke depan, tantangan utama tetap berada pada sinkronisasi antara aspek teknis, hukum, dan sosial dalam proses pengadaan lahan—yang selama ini menjadi salah satu titik rawan dalam pembangunan daerah. (bvs)