Nety Dorong Perbaikan Standar Pelayanan Pendidikan

PEAKALTENG, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara mendorong Dinas Pendidikan memperkuat tindak lanjut pengaduan masyarakat dan memastikan standar pelayanan publik diterapkan secara transparan hingga ke seluruh satuan pendidikan. Kejelasan prosedur dan respons terhadap laporan dinilai penting untuk meningkatkan kualitas layanan bagi guru, tenaga kependidikan, dan masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara, Hj. Nety Herawati, mengatakan penerapan standar pelayanan yang jelas harus diikuti keterbukaan informasi mengenai persyaratan, mekanisme, waktu penyelesaian, serta pihak yang dapat dihubungi masyarakat ketika membutuhkan layanan pendidikan.

“Standar pelayanan yang jelas tentu sangat penting, karena masyarakat maupun insan pendidikan perlu mengetahui prosedur, persyaratan, waktu pelayanan serta pihak yang dapat dihubungi ketika membutuhkan suatu layanan,” ujar Nety, Minggu (20/9/2026) di Muara Teweh.

Menurutnya, keberadaan kanal pengaduan seperti SP4N-LAPOR! dan SiPEDULI perlu dioptimalkan sebagai sarana menerima laporan, aspirasi, dan masukan terkait pelayanan pendidikan. Pengaduan masyarakat, kata dia, harus menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi persoalan dan memperbaiki kualitas pelayanan.

“Pengaduan dan masukan dari masyarakat harus dilihat sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan. Yang penting setiap laporan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada,” katanya.

Nety mendorong Dinas Pendidikan melakukan evaluasi berkala terhadap standar pelayanan yang diterapkan agar tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan pelayanan publik. Informasi mengenai standar pelayanan dan kanal pengaduan juga perlu disosialisasikan secara luas hingga ke satuan pendidikan di seluruh wilayah Barito Utara.

Ia menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan publik membutuhkan koordinasi pemerintah daerah, DPRD, satuan pendidikan, dan masyarakat sebagai penerima layanan. Pelayanan yang transparan, responsif, dan akuntabel diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi sektor pendidikan.

Dengan demikian, penguatan standar pelayanan tidak hanya berfokus pada kejelasan aturan, tetapi juga pada kemudahan akses informasi dan kepastian tindak lanjut terhadap laporan masyarakat. (bvs)