APBD Perubahan Barut Perkuat Layanan Dasar

PENAKALTENG, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara memastikan perubahan APBD 2026 diarahkan untuk memperkuat pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Kebijakan anggaran tersebut juga diarahkan untuk memperluas pemerataan pembangunan hingga kecamatan dan desa yang masih menghadapi keterbatasan akses.

Penegasan itu disampaikan Bupati Barito Utara H Shalahuddin saat menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 di Gedung DPRD Barito Utara, Senin (14/9).

Menurut Shalahuddin, perubahan anggaran disusun dengan mempertimbangkan kondisi riil daerah, kebutuhan yang prioritas dan mendesak, perkembangan inflasi serta eskalasi harga, kebijakan pemerintah, dan sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran 2026.

“Perubahan anggaran harus diarahkan pada program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, khususnya pelayanan dasar, infrastruktur, peningkatan ekonomi masyarakat, pertanian, pendidikan, kesehatan serta konektivitas antarwilayah,” kata Shalahuddin.

Komitmen tersebut tercermin dari besaran alokasi dalam Rancangan Perubahan APBD 2026. Untuk infrastruktur pelayanan publik, pemerintah daerah mengalokasikan 55,78 persen, lebih tinggi dari ketentuan minimal 40 persen. Sementara alokasi kesehatan mencapai 10,16 persen dan pendidikan 20,01 persen, atau sedikit di atas ketentuan minimal 20 persen.

Shalahuddin menegaskan, belanja modal juga akan diarahkan berdasarkan kebutuhan dan urgensi, terutama untuk wilayah yang masih menghadapi keterisolasian dan keterbatasan akses. Pertimbangan lainnya mencakup jumlah penerima manfaat serta dampak pembangunan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pembangunan tidak hanya terpusat pada wilayah tertentu, tetapi juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur di kecamatan dan desa yang masih menghadapi keterbatasan akses,” ujarnya.

Terkait kegiatan tahun jamak, Shalahuddin mengatakan program tersebut diperuntukkan bagi pembangunan strategis yang membutuhkan waktu lebih dari satu tahun anggaran. Pemerintah daerah akan memastikan perencanaan, penganggaran, kesiapan teknis, pengadaan hingga pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan dan kemampuan keuangan daerah, sehingga tidak mengganggu pembiayaan pelayanan dasar dan program prioritas lainnya. (bvs)