DPRD Apresiasi Langkah Bapenda Tingkatkan Transparansi Pajak Daerah

PENAKALTENG, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperluas pemasangan alat perekam pajak atau tapping box di rumah makan, restoran, dan kafe. Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu.

Menurut Hap, kebijakan ini sejalan dengan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak daerah, khususnya pajak restoran. “Ini merupakan terobosan yang baik untuk meminimalisir kebocoran pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha,” ujarnya, Minggu (11/1/2026).

Ia menilai penggunaan tapping box dapat menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih adil dan terbuka, karena pajak yang dipungut langsung tercatat secara otomatis tanpa harus dihitung manual oleh pengusaha. “Pajak restoran 10 persen itu memang hak pemerintah daerah yang dititipkan konsumen. Dengan sistem digital, semuanya tercatat jelas dan transparan, sehingga tidak merugikan pengusaha maupun pemerintah,” jelasnya.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut berharap Bapenda terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar pemasangan tapping box tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan. “Kami mendorong agar pelaku usaha diberikan pemahaman yang utuh, termasuk pelatihan pengoperasian alat. Dengan begitu, kebijakan ini bisa berjalan optimal dan diterima dengan baik,” tambahnya.

Hap juga menegaskan bahwa DPRD melalui fungsi pengawasan akan terus memantau pelaksanaan program tersebut agar benar-benar berdampak pada peningkatan PAD yang nantinya dikembalikan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat Kota Palangka Raya. (ss).