DPRD dan Pemko Palangka Raya Sepakati Solusi Kepesertaan BPJS

PENAKALTENG, Palangka Raya – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, H.M. Khemal Nasery, bersama pemerintah kota dan instansi terkait memastikan tidak ada lagi alasan masyarakat tidak terakomodir dalam layanan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Hal ini disampaikan Khemal saat menanggapi keluhan masyarakat terkait kepesertaan BPJS Kesehatan yang sempat tidak aktif. “Intinya kami sudah menjawab keluhan masyarakat, khusus peserta BPJS Kesehatan yang selama ini mengeluhkan kepesertaannya tidak aktif. Dari hasil rapat, semua pihak sudah memberikan penjelasan dan solusi,” tegasnya, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa warga Kota Palangka Raya kini dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan di seluruh puskesmas, tanpa terkendala status kepesertaan, terutama bagi masyarakat kurang mampu.

Legislator dari Partai Golkar itu menambahkan, proses pengaktifan BPJS Kesehatan membutuhkan waktu sekitar 15 hari, namun masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di rumah sakit dengan surat keterangan tidak mampu dari RT setempat.

Khemal menegaskan bahwa masyarakat dapat mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan sejak Januari 2026 dan langsung merasakan manfaatnya. Langkah ini menjadi bukti komitmen DPRD dan Pemko Palangka Raya dalam memastikan akses layanan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warga kota. (ss).