DPRD Dukung Penertiban Reklame Ilegal Palangka Raya
PENAKALTENG, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya mendukung langkah Satpol PP menertibkan reklame ilegal yang tidak memiliki izin. Dewan menekankan penindakan harus dilakukan tegas dan konsisten tanpa tebang pilih demi menjaga keadilan serta ketertiban kota.
Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, menyatakan penertiban reklame ilegal merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menjaga wajah kota tetap rapi. “Langkah Satpol PP sudah tepat. Ini bagian dari penegakan aturan, supaya kota tetap tertib dan enak dipandang,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Meski mendukung, Hap mengingatkan agar penertiban dilakukan terhadap semua pihak tanpa pengecualian. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai aturan pemasangan reklame. “Jangan sampai tebang pilih. Penegakan harus adil, tapi juga dibarengi edukasi supaya pelaku usaha paham mekanisme perizinan dan tidak mengulang pelanggaran,” tegasnya.
Menurut Hap, penataan reklame yang baik tidak hanya berdampak pada estetika kota, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika seluruh pemasangan dilakukan sesuai aturan.
Liputan ini bisa diperdalam dengan menambahkan sudut strategi penataan reklame berkelanjutan atau dampak reklame terhadap PAD daerah. Kedua aspek akan memperkuat narasi tentang hubungan antara ketertiban kota dan kontribusi ekonomi. (ss).