DPRD Ingatkan Modernisasi Layanan Publik Jangan Jadi Hambatan Baru

PENAKALTENG, Palangka Raya – Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, mengingatkan agar modernisasi layanan publik tidak menimbulkan hambatan baru bagi kelompok tertentu. “Transformasi digital harus berorientasi pada kemudahan dan keadilan. Jangan sampai layanan publik menjadi eksklusif hanya bagi mereka yang melek teknologi,” ujarnya, Senin (23/3/2026).

Menurutnya, teknologi digital seharusnya mempermudah masyarakat, bukan mempersempit akses, khususnya bagi lansia, penyandang disabilitas, dan warga kurang mampu. Ia menilai sistem pembayaran digital yang diterapkan masih belum mempertimbangkan kenyamanan pengguna, baik dari sisi tampilan aplikasi, alur transaksi, maupun minimnya pendampingan bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi.

Mukarramah juga menyoroti kendala yang dihadapi masyarakat berpenghasilan rendah, mulai dari keterbatasan perangkat, jaringan internet, hingga kepemilikan rekening bank. Kondisi ini berpotensi membuat mereka terpinggirkan dalam sistem layanan berbasis digital. “Jika tidak diantisipasi sejak dini, digitalisasi justru bisa memperlebar kesenjangan sosial,” katanya.

Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan sistem pembayaran digital di layanan publik. Mukarramah menekankan perlunya alternatif layanan yang tetap ramah bagi masyarakat yang belum siap sepenuhnya beralih ke sistem digital.

Ia berharap kebijakan transformasi digital di Palangka Raya dapat mewujudkan inklusivitas layanan publik, di mana setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki akses yang adil dan mudah terhadap pelayanan pemerintah, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses modernisasi yang berkeadilan. (ss).