DPRD Kalteng Buka Suara Soal Pemasangan Plang Klaim Aset Daerah
PENAKALTENG, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah menyatakan sikap menghormati penuh pengajuan gugatan hukum yang dilayangkan ahli waris Dambung Djaya Angin terkait sengketa lahan strategis di Jalan S. Parman. Area klaim tersebut mencakup kawasan bersejarah Tugu Soekarno hingga kompleks gedung legislatif yang sempat dipasangi plang pemberitahuan perkara.
Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi, mengonfirmasi bahwa pemasangan spanduk yang viral di media sosial tersebut merupakan hak konstitusional warga negara. Pihaknya memilih bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian klaim kepemilikan ini kepada lembaga peradilan.
“Dari kacamata DPRD, kita menghormati saja. Apa pun proses ke depan, kita ikuti karena ini negara hukum,” ungkap Junaidi pada Selasa (21/7/2026).
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah tentu akan menyiapkan bukti-bukti kepemilikan yang sah untuk mempertahankan aset negara tersebut.
Junaidi memperjelas status institusinya yang sekadar pemakai fasilitas publik milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Oleh sebab itu, ranah penanganan sengketa secara teknis berada di bawah kewenangan eksekutif bersama tim hukum pemprov.
Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris, M. Junaedi Lumban Gaol, menegaskan penancapan papan informasi tersebut murni bertujuan sebagai transparansi publik bahwa lokasi tersebut tengah berstatus objek sengketa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pihaknya juga menolak tegas permintaan penertiban plang oleh aparat pamong praja selama proses hukum belum rampung.
“Kalau dicopot malam ini, besok pagi kami pasang lagi. Dicopot lagi, kami pasang lagi. Kami siap membuat seribu plang. Selama perkara belum selesai, plang akan tetap ada,” tegas Lumban Gaol. Kendati demikian, pihak ahli waris membuka ruang pencabutan plang jika pimpinan DPRD Kalimantan Tengah memberikan rekomendasi resmi kepada Gubernur untuk mempercepat proses hukum. (dit)