DPRD Minta DLH Evaluasi Lokasi TPA di Jalur Wisata Tangkiling

PENAKALTENG, Palangka Raya  – Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera memindahkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jalan Sukamulya RT 02, Kelurahan Tangkiling, karena lokasi tersebut dinilai tidak lagi layak dan berada di jalur masuk menuju kawasan wisata.

“Keberadaan TPA di jalur masuk destinasi wisata ini harus menjadi perhatian serius. Kami meminta DLH segera mengevaluasi dan mempertimbangkan relokasi,” katanya di Palangka Raya, Jumat (13/3/2026).

Permintaan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi warga yang disampaikan saat kegiatan reses Dapil I masa persidangan I tahun 2025/2026, pada 13 Desember 2025 lalu di Aula Kelurahan Tangkiling. Warga mengeluhkan kondisi TPA yang dinilai sudah melebihi kapasitas dan kerap menimbulkan bau tidak sedap.

“Warga menyampaikan bahwa sampah sering meluber hingga ke luar area penampungan. Ini tentu mengganggu lingkungan sekitar,” ucapnya.

Jati mengungkapkan, saat ini hanya terdapat satu titik pembuangan sampah di kawasan tersebut yang menampung limbah dari aktivitas masyarakat sekitar. Seiring bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya aktivitas, volume sampah terus meningkat tanpa diimbangi fasilitas memadai.

“Kalau tidak segera ditangani, ini bisa menimbulkan pencemaran dan berdampak pada kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Jalan Sukamulya merupakan salah satu akses menuju destinasi wisata di wilayah Tangkiling, sehingga kebersihan kawasan harus benar-benar dijaga.

DPRD berharap DLH segera menindaklanjuti rencana relokasi TPA dengan kajian menyeluruh agar pengelolaan sampah di Palangka Raya semakin efektif, ramah lingkungan, dan mendukung pengembangan kawasan wisata yang bersih dan nyaman bagi pengunjung. (ss).