DPRD Minta Pemko Perkuat Basis Data Pajak Daerah
PENAKALTENG, Palangka Raya – Juru Bicara DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro, mengatakan bahwa pendataan akurat menjadi dasar penting dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Pendataan bangunan dan gedung ini penting sebagai dasar dalam meningkatkan penerimaan PBB-P2, sehingga data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Menurut Jati, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memiliki peran strategis karena memiliki kewenangan dan kapasitas teknis dalam mengelola data fisik bangunan sebagai objek pajak daerah. Data tersebut diperlukan untuk menetapkan nilai jual objek pajak secara tepat. “Dengan keahlian dan akses informasi yang dimiliki, Dinas PUPR dapat menyajikan data akurat terkait jenis, kondisi, dan spesifikasi bangunan,” jelasnya.
Pendataan komprehensif diharapkan mampu mengidentifikasi bangunan yang belum tercatat maupun data yang belum sesuai, sehingga memperluas basis wajib pajak di Kota Palangka Raya. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (ss).