Khemal Nasery Dorong Inspektorat Lakukan Pengawasan ASN Saat WFH
PENAKALTENG, Palangka Raya – Kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diberlakukan Pemerintah Kota Palangka Raya. DPRD Kota Palangka Raya menekankan perlunya pengawasan ketat agar kebijakan tersebut berjalan sesuai tujuan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mendorong Inspektorat memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan WFH. “Kami akan meminta Inspektorat untuk turun langsung memantau pelaksanaan WFH, memastikan ASN benar-benar bekerja dari rumah, bukan memanfaatkan waktu untuk kepentingan di luar pekerjaan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Khemal menilai pengawasan tidak cukup hanya melalui laporan administratif, tetapi harus disertai langkah konkret seperti inspeksi mendadak. “Pengawasan tidak cukup hanya melalui laporan administratif, tetapi juga perlu disertai langkah konkret seperti inspeksi mendadak,” tegasnya.
Legislator Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, penerapan WFH umumnya diberlakukan bagi ASN di bawah eselon III, sementara pejabat eselon II dan III tetap diwajibkan bekerja dari kantor. (ss).