Khemal Nasery Tegaskan Tiga Perda Disesuaikan dengan Hasil Fasilitasi Provinsi

PENAKALTENG, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui proses fasilitasi dan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan tiga perda tersebut mengatur tentang penyelenggaraan kota sehat, pelaksanaan kegiatan tahun jamak, serta pengelolaan air limbah domestik.

“Tiga raperda hasil fasilitasi gubernur melalui biro hukum, satu tentang kota sehat, satu tentang tahun jamak, dan satu lagi tentang pengelolaan air limbah domestik,” ujarnya, Senin (15/6/2026).

Menurut Khemal, proses fasilitasi merupakan tahapan wajib yang harus dilalui sebelum perda kabupaten/kota dapat ditetapkan dan diberlakukan.

Ia menjelaskan, sejumlah substansi dalam rancangan perda telah disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Sekarang sudah turun, kita menyesuaikan apa-apa yang menjadi temuan-temuan atau perbaikan dari provinsi melalui biro hukum,” jelasnya.

Khemal menambahkan, mekanisme evaluasi oleh pemerintah provinsi merupakan bagian dari prosedur pembentukan peraturan daerah yang harus dipenuhi.

“Itu mekanismenya, kalau perda kabupaten/kota difasilitasi gubernur melalui biro hukum, kalau perda provinsi difasilitasi kementerian,” tegasnya.

Dengan selesainya proses fasilitasi dan penyesuaian tersebut, ketiga perda kini sah menjadi dasar hukum pelaksanaan program dan kebijakan di Kota Palangka Raya, khususnya dalam mewujudkan kota sehat, mendukung pelaksanaan kegiatan tahun jamak, serta meningkatkan pengelolaan air limbah domestik. (ss).