Lambatnya Izin Tambang Rakyat Hambat Ekonomi Kalteng

PENAKALTENG, Palangka Raya – Lambannya proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dinilai menjadi penghambat utama aktivitas ekonomi masyarakat penambang di Kalimantan Tengah.

Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menegaskan bahwa keterlambatan regulasi membuat banyak penambang rakyat terpaksa beroperasi dalam ketidakpastian hukum. Kondisi ini tidak hanya berisiko terhadap penertiban, tetapi juga berdampak langsung pada penghasilan masyarakat.

Menurutnya, situasi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola perizinan yang belum mampu menjawab kebutuhan di lapangan. Padahal, aktivitas tambang rakyat menjadi salah satu sumber penghidupan penting bagi banyak warga.

“Selama belum ada kepastian hukum, masyarakat akan terus berada dalam posisi yang rentan. Ini tentu berdampak pada stabilitas ekonomi mereka,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, penertiban yang dilakukan di sejumlah wilayah tanpa diimbangi percepatan legalisasi justru memperparah kondisi masyarakat. Penambang kecil kesulitan mengurus izin, sementara aktivitas mereka tetap berjalan demi memenuhi kebutuhan hidup.

DPRD Kalteng pun mendorong agar pemerintah daerah dan pusat segera mempercepat proses penetapan WPR serta mempermudah penerbitan IPR. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan aktivitas tambang rakyat dapat berjalan secara legal, aman, dan berkelanjutan.

Selain itu, keterlibatan lintas sektor juga dianggap krusial agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya menitikberatkan pada aspek penertiban, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan ekonomi.

Arton menegaskan, DPRD akan terus mengawal persoalan ini agar ada langkah konkret yang segera direalisasikan.

“Percepatan izin sangat dibutuhkan, supaya masyarakat bisa bekerja dengan tenang dan tidak lagi dihantui ketidakpastian,” pungkasnya. (ss)