Perda Karhutla Jadi Bukti Keseriusan Pemkot
PENAKALTENG, Palangka Raya – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dinilai sangat penting sebagai bentuk kesiapan menghadapi ancaman bencana yang kerap terjadi di Kota Palangka Raya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, menyebut fasilitasi raperda ini bertujuan memastikan penanggulangan kebakaran lahan terprogram dengan baik, terutama ketika kota menghadapi bencana alam. “Fasilitasi raperda ini bertujuan memastikan penanggulangan kebakaran lahan itu terprogram, terutama ketika Kota Palangka Raya menghadapi bencana alam,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Menurut Khemal, kondisi geografis Palangka Raya membuat daerah ini rentan terhadap dua ancaman utama, yakni kebakaran hutan dan lahan saat musim kemarau serta banjir saat musim hujan. “Kota Palangka Raya ini ada dua musim yang selalu mengintai, yaitu karhutla saat kemarau dan banjir saat musim hujan, termasuk dampak asap yang menyertainya,” jelasnya.
Ia menegaskan penyusunan perda tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah kota dalam menangani persoalan kebencanaan secara sistematis. “Artinya dari pemerintah kota ada keseriusan, sehingga dituangkan dalam peraturan daerah, bukan hanya sebatas peraturan kepala daerah,” tegasnya. (ss).