Status Siaga Darurat Karhutla, Shalahuddin Perintahkan Pengawasan Diperketat
PENAKALTENG, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara memperketat pengawasan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menetapkan status Siaga Darurat Bencana Karhutla.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2026 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 12 Agustus 2026 di Muara Teweh.
Bupati Shalahuddin, Sabtu (15/8/2026), meminta seluruh perangkat daerah hingga pemerintahan desa meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pencegahan secara aktif. Langkah tersebut dinilai penting menyusul kondisi cuaca yang meningkatkan risiko terjadinya karhutla.
“Status siaga darurat ini menjadi perhatian kita bersama. Saya meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, UPT, satuan pendidikan dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pengawasan terhadap wilayah rawan harus diperkuat guna mencegah munculnya titik api.
Menurut Shalahuddin, pencegahan harus dilakukan sejak dini dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Setiap indikasi titik panas maupun kejadian kebakaran diminta segera dilaporkan agar dapat ditangani sebelum meluas.
“Jangan sampai api sudah membesar baru kita bergerak. Karena itu, setiap indikasi titik panas maupun kejadian kebakaran harus segera dilaporkan agar dapat ditangani secepat mungkin,” tegasnya.
Selain memperkuat pengawasan, camat, lurah dan kepala desa diminta aktif menyampaikan larangan pembakaran lahan kepada masyarakat. Edukasi serupa juga diarahkan dilakukan di lingkungan sekolah untuk meningkatkan kesadaran peserta didik mengenai bahaya karhutla.
Masyarakat Peduli Api (MPA), relawan dan kelompok masyarakat peduli karhutla juga diminta aktif melakukan pemantauan serta membantu penanganan apabila terjadi kebakaran.
Shalahuddin menegaskan, seluruh pihak harus menjalankan instruksi tersebut secara bertanggung jawab. Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (bvs)