Badan Anggaran DPRD Kalteng Setujui Raperda APBD 2025 dengan Catatan
PENAKALTENG, Palangka Raya – Badan Anggaran DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta lampiran laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Gabungan Komisi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (14/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin. Hadir pula Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden, Wakil Ketua II DPRD Muhammad Ansyari, Wakil Ketua III DPRD Junaidi, para anggota DPRD, jajaran TAPD, kepala perangkat daerah, serta unsur terkait lainnya.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sudarsono, mengatakan pembahasan bersama TAPD telah rampung dan menjadi dasar persetujuan terhadap raperda.
“Berdasarkan hasil pembahasan, Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta lampiran laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Sebelum menyepakati raperda, kata Sudarsono, Badan Anggaran lebih dulu mendalami materi pengelolaan keuangan daerah dan meminta tanggapan TAPD. “Pada prinsipnya, Badan Anggaran menerima penjelasan tersebut, namun masih terdapat beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ia berharap rekomendasi Badan Anggaran menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah provinsi. Seluruh proses pembahasan, termasuk dokumen pendalaman, telah didokumentasikan sebagai bagian tak terpisahkan dari laporan Badan Anggaran yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
“Seluruh hasil pembahasan, catatan, serta rekomendasi yang telah disampaikan menjadi dasar dalam proses pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” paparnya.
Pj. Sekda Linae Victoria Aden menyampaikan apresiasi atas sinergi pemerintah provinsi dan DPRD dalam pembahasan raperda tersebut. “Pembahasan rancangan peraturan daerah ini berlangsung secara konstruktif dan dilandasi semangat kemitraan,” ucap Linae.
Ia menegaskan, masukan Badan Anggaran akan menjadi perhatian utama untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah. “Berbagai masukan serta saran dari Badan Anggaran akan kami tindak lanjuti sebagai bahan penyempurnaan,” tegasnya.
Linae berharap seluruh tahapan selesai sesuai jadwal sehingga raperda segera ditetapkan menjadi peraturan daerah. “Kami berharap seluruh tahapan pembahasan selesai sesuai jadwal untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya. (dit)