DPRD dan Pemprov Kalteng Sepakati KUPA-PPAS Perubahan 2026
PENAKALTENG, Palangka Raya – DPRD dan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyepakati rancangan perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Jumat (21/8/2026).
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Yetro Midel Yoseph, memaparkan bahwa pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berlangsung bertahap pada 16 hingga 20 Agustus 2026.
“Pembahasan diawali dengan penjelasan TAPD mengenai perkembangan kondisi ekonomi secara makro, realisasi APBD, proyeksi pendapatan, arah penyesuaian belanja dan kebijakan pembiayaan,” kata Yetro.
Dari hasil pembahasan, proyeksi pendapatan daerah naik sekitar Rp197,661 miliar dibandingkan APBD murni, antara lain berkat optimalisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Alat Berat. PBBKB ditetapkan sekitar Rp1,596 triliun, naik Rp181,925 miliar dari target APBD murni. Adapun Pajak Alat Berat ditetapkan sekitar Rp11,194 miliar, naik Rp5,455 miliar.
Pada sisi belanja, Banggar dan TAPD mendalami belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, termasuk rekomposisi serta rasionalisasi. Penyesuaian memperhitungkan kemampuan keuangan daerah, pemenuhan kewajiban, mandatory spending, pelayanan publik, serta program prioritas yang realistis dilaksanakan hingga akhir 2026.
“Badan Anggaran juga mendorong percepatan realisasi keuangan dan kemajuan fisik agar pelaksanaan belanja tidak terkonsentrasi pada akhir tahun,” ujarnya.
Hasil finalisasi menunjukkan pendapatan daerah naik 3,86 persen, dari Rp5,118 triliun pada APBD murni menjadi sekitar Rp5,316 triliun. Belanja daerah berubah dari Rp5,452 triliun menjadi sekitar Rp5,541 triliun, atau bertambah Rp89,036 miliar (1,63 persen).
Selisih tersebut menimbulkan defisit Rp225,239 miliar yang ditutup dengan penerimaan pembiayaan sekitar Rp226,073 miliar. Dana itu terdiri atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sekitar Rp216,073 miliar dan penerimaan pembiayaan utang daerah Rp10 miliar. Setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan sekitar Rp833,333 juta, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan nihil.
Menurut Yetro, hasil finalisasi itu menjadi dasar kesepakatan antara Gubernur Kalteng dan DPRD Kalimantan Tengah yang dituangkan dalam nota kesepakatan serta ditandatangani dalam rapat paripurna. (dit)